Bisnis, JAKARTA –  Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini para pedagang pakaian bekas dari luar negeri tampaknya harus menghapus proyeksi laba. Sementara itu, praktik perdagangan pakaian bekas di dalam negeri, tetap tergolong sebagai objek pajak. Direktorat jenderal pajak memiliki aturan yang jelas mengapa perdagangan pakaian bekas tetap menjadi objek pajak.Â
Pakaian Bekas Diganyang, Perdagangannya Tetap Kena Aturan Pajak
Praktik perdagangan pakaian bekas di dalam negeri, tetap tergolong sebagai objek pajak. Direktorat jenderal pajak memiliki aturan yang jelas mengapa perdagangan pakaian bekas tetap menjadi objek pajak.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
16 menit yang lalu